Penting bagi kita untuk memahami konsep dan dasar hukum bela negara sebagai bentuk cinta tanah air, bangsa, bangsa kita. Setiap warga negara berkewajiban melindungi negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya. Untuk informasi lebih lanjut tentang dasar hukum bela negara, lihat artikel dari Studio Literasi berikut ini!
Daftar Isi
Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah suatu konsep yang dikembangkan oleh legislatif dan pejabat nasional tentang patriotisme individu, kelompok, atau seluruh bagian negara untuk kelangsungan hidup negara.
Konsep bela negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, yang menyatakan, “Bela negara adalah sebuah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didasari Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.”
Dari kedua pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban seluruh warga negara untuk melindungi dan mempertahankan kedaulatan negara dan keamanan negara dari berbagai jenis ancaman.
Artikel Terkait
- Pakaian Putri Kerajaan Majapahit, Mewah!by Amanda R Putri (Museum Nusantara – Info Wisata Sejarah Indonesia) on 16 April 2024 at 1:24 am
Apapun yang terkait dengan fashion, terlebih kalau menyangkut kekeluargaan kerajaan pasti menarik untuk diketahui. Termasuk, pakaian kerajaan pada masa lalu yang tentu mengandung nilai bersejarah penting. Kali ini kami akan mengajak kalian membahas pakaian putri Kerajaan Majapahit yang merupakan salah satu kerajaan berjaya di Nusantara antara abad ke-13 dan ke-16. Penasaran dengan pakaian putri khas The post Pakaian Putri Kerajaan Majapahit, Mewah! appeared first on Museum Nusantara - Info Wisata Sejarah Indonesia.
- Kerap Tertukar, Inilah Perbedaan Nekara dan Moko!by Amanda R Putri (Museum Nusantara – Info Wisata Sejarah Indonesia) on 6 April 2024 at 1:59 pm
Nekara dan moko ialah contoh artefak perunggu yang terkenal dari zaman prasejarah di Indonesia, tepatnya pada zaman logam. Memang kalau sekilas kita lihat memiliki beberapa kesamaan. Bahkan pada beberapa sumber sering kali menyebutkan kalau moko merupakan nama lain dari nekara. Ternyata, keduanya tidak sama dan terdapat perbedaan. Artikel ini bakal mengulas perbedaan yang signifikan pada The post Kerap Tertukar, Inilah Perbedaan Nekara dan Moko! appeared first on Museum Nusantara - Info Wisata Sejarah Indonesia.
- Yuk, Mengenal Bagaimana Cara Memahami Contoh Teks Ulasanby Mirza Sufi Kusuma (Sma Studioliterasi) on 4 April 2024 at 2:05 am
Pernahkan kalian memperhatikan sebuah ulasan yang terkandung di dalam buku, musik, atau novel? Mengapa diharuskan ada sebuah ulasan? Ulasan tersebut sangat berguna untuk kemajuan sebuah karangan literasi atau sebuah karya. Tanpa adanya ulasan yang mendukung, maka kualitas kepenulisan buku, musik, atau novel tidak ada kemajuan. Berikut kami sampaikan pengertian teks ulasan, struktur, beserta contoh teks The post Yuk, Mengenal Bagaimana Cara Memahami Contoh Teks Ulasan appeared first on Sma Studioliterasi.
- Kenali Jenis-Jenis Komputer yang Ada di Seluruh Dunia!by Mirza Sufi Kusuma (Sma Studioliterasi) on 3 April 2024 at 1:39 am
Salah satu perangkat elektronik yang dibutuhkan oleh para pelajar maupun pekerja adalah komputer. Komputer hadir mempermudah kehidupan manusia. Bahkan jenis-jenis komputer ini menjadi kebutuhan esensial bagi mereka yang berhubungan dengan sistem komputasi. Berdasarkan buku Arsitektur Komputer (2017), perkembangan komputer dari zaman ke zaman telah mengalami perubahan signifikan. Dengan adanya perangkat ini, dapat mengubah kemampuan manusia The post Kenali Jenis-Jenis Komputer yang Ada di Seluruh Dunia! appeared first on Sma Studioliterasi.
Sejarah Hari Bela Negara
Gerakan bela negara di Indonesia memiliki sejarah yang panjang. Hal tersebut berawal sejak perjuangan bangsa Indonesia melawan kolonialisme sampai terjadinya peristiwa mempertahankan kemerdekaan. Di Indonesia, Hari Bela Negara ditetapkan dan diperingati setiap tanggal 19 Desember setiap tahunnya.
Sejarah peringatan Hari Bela Negara bersumber dari deklarasi Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk pada tanggal 19 Desember 1948 oleh Sjafruddin Prawiranegara di Sumatera Barat. Deklarasi PDRI dilaksanakan karena ketika itu ibu kota negara, Yogyakarta, diduduki oleh Belanda dan para pemimpin seperti Soekarno, Hatta, dan Syahrir diasingkan ke luar Jawa.
Langkah didirikannya PDRI sebagai bentuk eksistensi bahwa Indonesia, yang mulai diduduki lagi oleh Belanda saat itu, masih ada. Jika Yogyakarta sudah diduduki, masih ada wilayah lain yang akan bertindak sebagai Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang sangat luas dan beragam. Keputusan peringatan Hari Bela Negara diatur dalam Keputusan Presiden No. 28 tahun 2006.
Konsep Bela Negara
Konsep bela negara hadir terkait dengan adanya ancaman dan tantangan pada ketahanan nasional yang berlaku. Contohnya ketika terdapat ancaman terhadap kedaulatan yang berpotensi menimbulkan konflik pada perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan maritim, dan dirgantara.
Contoh lainnya seperti ancaman ketahanan nasional, gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas batas secara ilegal, kegiatan penyelundupan senjata dan bahan peledak, masalah separatisme, dan sebagainya.
Menurut Kris Wijoyo Soepandji dan Muhammad Fari pada jurnal Konsep Bela Negara dalam Perspektif Ketahanan Nasional (2018), saat ini terdapat pula ancaman transnasional, contohnya seperti radikalisme dan terorisme, beragam masalah terkait dengan kerusakan lingkungan hidup (globalisasi), hingga potensi kesenjangan sosial ekonomi politik dan ketegangan global sebagai dampak dari perkembangan industri 4.0 yang pesat. Untuk menghadapi hal-hal tersebut, dibutuhkan integritas bangsa untuk mengawal NKRI agar tetap utuh dan bersatu.
Dasar Hukum Bela Negara
Ketika untuk diminta sebutkan dasar hukum bela negara, dilansir dari situs Kemhan.go, dasar hukum bela negara adalah secara eksplisit tercantum dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1), yang berbunyi: Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Pasal 30 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Bela Negara juga terkait dengan eksistensi NKRI dan tercapainya cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD NKRI tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Demikianlah penjelasan mengenai dasar hukum bela negara di Indonesia beserta konsep di dalamnya. Sebagai warga negara yang baik, sudah selayaknya kita turut terlibat dalam upaya-upaya dalam membela negara.
Dengan memahami beberapa poin di atas, semoga menambah kesadaran kita sebagai warga negara yang patuh dan tanggap terhadap dasar hukum bela negara dan keamanan kedaulatan negara.
Tidak ada komentar