1. Kelas 9 PKN

Pengertian, Sejarah, Konsep, dan Dasar Hukum Bela Negara

Penting bagi kita untuk memahami konsep dan dasar hukum bela negara sebagai bentuk cinta tanah air, bangsa, bangsa kita. Setiap warga negara berkewajiban melindungi negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya. Untuk informasi lebih lanjut tentang dasar hukum bela negara, lihat artikel dari Studio Literasi berikut ini!

Pengertian Bela Negara

Bela negara adalah suatu konsep yang dikembangkan oleh legislatif dan pejabat nasional tentang patriotisme individu, kelompok, atau seluruh bagian negara untuk kelangsungan hidup negara. 

Konsep bela negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, yang menyatakan, “Bela negara adalah sebuah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didasari Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.”

Dari kedua pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban seluruh warga negara untuk melindungi dan mempertahankan kedaulatan negara dan keamanan negara dari berbagai jenis ancaman.

Artikel Terkait

[feedzy-rss feeds='https://museumnusantara.com/feed/,https://sma.studioliterasi.com/feed/' max='4' multiple_meta='yes' template='default']

Sejarah Hari Bela Negara

Gerakan bela negara di Indonesia memiliki sejarah yang panjang. Hal tersebut berawal sejak perjuangan bangsa Indonesia melawan kolonialisme sampai terjadinya peristiwa mempertahankan kemerdekaan. Di Indonesia, Hari Bela Negara ditetapkan dan diperingati setiap tanggal 19 Desember setiap tahunnya. 

Sejarah peringatan Hari Bela Negara bersumber dari deklarasi Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk pada tanggal 19 Desember 1948 oleh Sjafruddin Prawiranegara di Sumatera Barat. Deklarasi PDRI dilaksanakan karena ketika itu ibu kota negara, Yogyakarta, diduduki oleh Belanda dan para pemimpin seperti Soekarno, Hatta, dan Syahrir diasingkan ke luar Jawa. 

Baca Juga:   Pengertian Toleransi, Arti, dan Contohnya dalam Kehidupan

Langkah didirikannya PDRI sebagai bentuk eksistensi bahwa Indonesia, yang mulai diduduki lagi oleh Belanda saat itu, masih ada. Jika Yogyakarta sudah diduduki, masih ada wilayah lain yang akan bertindak sebagai Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang sangat luas dan beragam. Keputusan peringatan Hari Bela Negara diatur dalam Keputusan Presiden No. 28 tahun 2006. 

Pramuka sebagai bentuk bela negara (sumber: @pramukaupdate on Instagram)

Konsep Bela Negara

Konsep bela negara hadir terkait dengan adanya ancaman dan tantangan pada ketahanan nasional yang berlaku. Contohnya ketika terdapat ancaman terhadap kedaulatan yang berpotensi menimbulkan konflik pada perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan maritim, dan dirgantara. 

Contoh lainnya seperti ancaman ketahanan nasional, gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas batas secara ilegal, kegiatan penyelundupan senjata dan bahan peledak, masalah separatisme, dan sebagainya. 

Menurut Kris Wijoyo Soepandji dan Muhammad Fari pada jurnal Konsep Bela Negara dalam Perspektif Ketahanan Nasional (2018), saat ini terdapat pula ancaman transnasional, contohnya seperti radikalisme dan terorisme, beragam masalah terkait dengan kerusakan lingkungan hidup (globalisasi), hingga potensi kesenjangan sosial ekonomi politik dan ketegangan global sebagai dampak dari perkembangan industri 4.0 yang pesat. Untuk menghadapi hal-hal tersebut, dibutuhkan integritas bangsa untuk mengawal NKRI agar tetap utuh dan bersatu. 

Dasar Hukum Bela Negara

Ketika untuk diminta sebutkan dasar hukum bela negara, dilansir dari situs Kemhan.go.id, dasar hukum bela negara adalah secara eksplisit tercantum dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1), yang berbunyi: Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Pasal 30 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” 

Baca Juga:   10 Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara

Bela Negara juga terkait dengan eksistensi NKRI dan tercapainya cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD NKRI tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Demikianlah penjelasan mengenai dasar hukum bela negara di Indonesia beserta konsep di dalamnya. Sebagai warga negara yang baik, sudah selayaknya kita turut terlibat dalam upaya-upaya dalam membela negara. 

Dengan memahami beberapa poin di atas, semoga menambah kesadaran kita sebagai warga negara yang patuh dan tanggap terhadap dasar hukum bela negara dan keamanan kedaulatan negara.

Tidak ada komentar
Komentar untuk: Pengertian, Sejarah, Konsep, dan Dasar Hukum Bela Negara

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERBARU

Dalam melakukan pengukuran  fisika, kita terlebih dahulu harus paham mengenai konsep besaran dan satuan. Besaran sendiri berdasarkan satuannya terbagi menjadi besaran pokok dan besaran turunan. Pada pembahasan kali ini, Studio Literasi akan membahas besaran pokok. Mari kita simak artikel berikut! Besaran, Satuan, dan Dimensi dalam Fisika Sebelum memulai ke pembahasan mengenai besaran pokok, ada baiknya […]
Pernahkah Kawan Literasi menggantungkan bingkai foto di dinding? Nah, kalau pernah, tahukah kamu kenapa paku yang menahan bingkai fotomu bisa menancap pada tembok yang tebal? Yap, hal itu dikarenakan adanya tekanan pada paku.  Tekanan merupakan besarnya suatu gaya yang bekerja pada luasan bidang tekan. Jadi, ketika ujung paku yang memiliki permukaan runcing ditempelkan pada dinding, […]

Trending

Berdasarkan dampaknya terhadap lingkungan, kita mengelompokkan teknologi menjadi dua jenis, yaitu teknologi ramah lingkungan dan teknologi tidak ramah lingkungan. Pada artikel ini, Studio Literasi akan membahas teknologi tidak ramah lingkungan beserta dampak serta contohnya. Simak pembahasan Studio Literasi di bawah ini! Definisi dan Prinsip dari Teknologi Tidak Ramah Lingkungan Hadirnya teknologi sesungguhnya ada untuk membantu […]
Pernahkah Kawan Literasi ingin mengucapkan terima kasih kepada orang yang telah membantu kita seperti ketika ia membukakan pintu atau memuji penampilan kita? Pastinya pernah, dong. Mengungkapkan rasa terima kasih merupakan respon yang paling sederhana atas kebaikan yang kita terima tetapi juga mengandung arti yang begitu besar. Sama seperti bahasa lainnya, bahasa Inggris juga memiliki ungkapan […]
Pada kehidupan sehari-hari Kawan Literasi pasti pernah mengucapkan selamat kepada orang lain yang telah mendapatkan kesuksesan, baik itu mendapatkan kelulusan, pekerjaan, ulang tahun atau seseorang yang sedang menikah. Dalam bahasa Inggris, terdapat materi expression of congratulations yang digunakan untuk mengungkapkan ucapan selamat kepada orang lain. Nah, pada kali ini, Studio Literasi akan mengulas materi ini […]