Terkait dengan ramainya respon masyarakat setelah disahkannya UU cipta kerja atau Omnibus Law, banyak orang yang ingin tahu apa saja fungsi dan peran DPR. Dewan Perwakilan Rakyat yang saat ini diketuai Puan Maharani dari fraksi partai PDIP, baru saja mengesahkan Undang-Undang baru terkait hak dan kewajiban buruh serta perusahaan.
Dewan perwakilan rakyat yang memiliki fungsi utama sebagai penyalur aspirasi rakyat, juga memiliki fungsi, tugas, dan peran lain yang tidak banyak diketahui masyarakat.
Untuk meningkatkan pengetahuan tentang badan legislatif negara, kita perlu meningkatkan wawasan seputar ilmu kenegaraan.
Di mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) telah dijelaskan lengkap mengenai fungsi dan tugas dari masing-masing badan legislatif, yudikatif, dan eksekutif negara.
Di artikel ini, Studioliterasi akan membedah tentang fungsi dan peran DPR, serta hak masing-masing anggota dewan dari partai yang terlibat.
Artikel Terkait
- Cause and Effect: Rumus, Fungsi, serta Contoh Kalimatnyaby Andira Adi Fitria (Sma Studioliterasi) on 19 September 2023 at 3:45 am
Cause and effect merupakan salah satu jenis kalimat yang paling sering digunakan baik dalam teks maupun percakapan sehari-hari. Oleh karena itu, penting untuk kita mengetahui cara menyusun kalimat ini dengan benar. Sebagian orang pun masih melakukan kesalahan dalam menyatakan sebab dan akibat dalam bahasa Inggris. Misalnya, “Because sick, she can’t come to school.” Klausa pertama The post Cause and Effect: Rumus, Fungsi, serta Contoh Kalimatnya appeared first on Sma Studioliterasi.
- Jenis-Jenis Puisi Lama, Ciri-Ciri dan Contohnya, Lengkap!by Andira Adi Fitria (Sma Studioliterasi) on 18 September 2023 at 3:05 am
Puisi terbagi menjadi dua jenis, yaitu puisi lama dan puisi baru. Perbedaan yang signifikan diantara keduanya yaitu pada aturan penulisannya. Puisi lama biasanya lebih kaku karena adanya aturan seperti jumlah kata dan pengulangan kata. Setiap jenisnya pun memiliki ketentuannya sendiri. Kawan Literasi pasti sudah tidak asing dengan pantun atau syair. Pantun dan syair merupakan beberapa The post Jenis-Jenis Puisi Lama, Ciri-Ciri dan Contohnya, Lengkap! appeared first on Sma Studioliterasi.
- Kerajaan Kediri: Sejarah Kehidupan hingga Keruntuhannyaby Andira Adi Fitria (Sma Studioliterasi) on 17 September 2023 at 1:44 am
Kerajaan Kediri dikenal dengan nama Kerajaan Panjalu. Kerajaan ini berdiri pada sekitar abad ke-12 tahun 1042-1222. Berada di tepi Sungai Brantas, Jawa Timur, dahulu kerajaan ini merupakan bagian dari Kerajaan Mataram Kuno dengan corak Hindu. Bagaimana kehidupan masa kerajaan ini berdiri dan apa penyebab keruntuhannya? Simak artikel kali ini hingga selesai! Awalnya, kerajaan ini adalah hasil The post Kerajaan Kediri: Sejarah Kehidupan hingga Keruntuhannya appeared first on Sma Studioliterasi.
- Lembaga Sosial: Jenis-Jenis, Ciri-Ciri, dan Fungsinyaby Andira Adi Fitria (Sma Studioliterasi) on 15 September 2023 at 9:53 am
Sebagai makhluk sosial, manusia tentu melakukan interaksi sosial. Nah, untuk bisa hidup dengan teratur, perlu sistem yang dapat mengaturnya, yaitu lembaga sosial. Institusi seperti sekolah, perusahaan, bahkan keluarga pun merupakan bentuk dari lembaga sosial. Menurut Koentjaraningrat, pengertian lembaga sosial adalah sistem tata kelakuan dan relasi yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan manusia. Kebutuhan hidup ini mencakup The post Lembaga Sosial: Jenis-Jenis, Ciri-Ciri, dan Fungsinya appeared first on Sma Studioliterasi.
Daftar Isi
Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Secara khusus, DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan beberapa fungsi lainnya.
Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU setelah diajukan oleh DPD (yang berisi tentang otonomi daerah; hubungan pemerintah pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama Presiden
- Memberikan persetujuan atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk nantinya ditetapkan menjadi UU
Dalam menjalankan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyetujui atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Melakukan tindaklanjut hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun perjanjian yang memberikan dampak besar bagi kehidupan rakyat Indonesia yang terkait dengan beban keuangan negara
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Melakukan pembahasan dan tindaklanjut terhadap hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (yang terkait dengan pelaksanaan UU seputar otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, )
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
- Mendengar, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun menyatakan perdamaian atas konflik dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian abolisi dan amnesti; (2) melakukan pengangkatan duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Menseleksi Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan terkait calon hakim agung kepada Komisi Yudisial yang akan diangkat oleh Presiden sebagai hakim agung
- Memutuskan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk diajukan kepada Presiden
Hak DPR
Selain tugas dan fungsi DPR yang dijelaskan di atas,, DPR juga memiliki 3 (tiga) hak utamanya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, yakni:
1. Hak Interpelasi
DPR berhak untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta memberi dampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket
Hak angket adalah hak yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan tindak penyelidikan terhadap jalannya pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah/undang-undang yang bersifat strategis, penting, dan memberikan dampak besar pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat
DPR berhak untuk menyatakan pendapat atas:
– Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Republik Indonesia atau di dunia internasional;
– melakukan tindak lanjut terhadap jalannya pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi. Melakukan tindak penyelidikan setelah adanya dugaan atau laporan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum.
Fraksi DPR
Dalam menjalankan dan menjaga keselarasan kepentingan Anggota Dewan yang beragam, fraksi atau kelompok Anggota DPR yang memiliki pandangan politik yang sejalan perlu dibentuk.
Dengan adanya fraksi ini, Anggota Dewan dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara lebih efisien.
Setiap Anggota Dewan wajib menjadi anggota salah satu fraksi yang ada dalam parlemen.
Fraksi yang terbentuk di Dewan Perwakilan Rakyat memiliki tugas untuk mengkoordinasikan aktivitas anggotanya demi terjaganya efektivitas dan efisiensi kerja Anggota Dewan.
Selain itu, fraksi juga bertanggung jawab untuk mengevaluasi kinerja anggotanya dan memberikan laporan atas hasil evaluasi tersebut kepada publik.
Saat ini DPR yang dipimpin Puan Maharani dari fraksi PDIP terdapat 10 fraksi.
Ketentuan Menjadi Ketua DPR
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua.
Ketua dan wakil ketua DPR ini berasal dari partai politik yang mendapatkan perolehan kursi paling banyak di DPR.
Ketua DPR berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
Wakil Ketua DPR merupakan anggota dewan yang berasal dari partai politik yang mendapatkan jumlah kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
Jika terdapat kasus lebih dari 1 (satu) partai politik memperoleh kursi terbanyak di angka yang sama, maka keputusan diputuskannya ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum.
Jika ada kasus dimana terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara di angka yang sama, maka penentuan ketua dan wakil ketua ditentukan sesuai persebaran perolehan suara.
Dalam situasi atau kondisi dimana pimpinan DPR belum terbentuk, maka DPR dipimpin oleh pimpinan sementara.
Pimpinan sementara DPR ini berjumlah 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua yang mendampingi.
Ketua dan wakilnya berasal dari 2 partai politik yang menduduki kursi terbanyak pertama dan terbanyak kedua di DPR.
Jika terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di angka yang sama, maka ketua dan wakil ketua sementara DPR diputuskan oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR secara musyawarah.
Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan setelah adanya keputusan DPR. Sebelum memangku jabatannya, Ketua DPR mengucapkan sumpah/janji atas kitab suci yang teksnya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Penjelasan di atas adalah ketentuan diputuskannya seorang anggota DPR menjadi ketua berdasarkan jumlah kursi dan suara pada pemilihan umum.
Baca Juga : Mengenal Wawasan Nusantara
Tidak ada komentar