1. berita
  2. SD IPS

Fungsi, Peran dan Hak DPR

Terkait dengan ramainya respon masyarakat setelah disahkannya UU cipta kerja atau Omnibus Law, banyak orang yang ingin tahu apa saja fungsi dan peran DPR. Dewan Perwakilan Rakyat yang saat ini diketuai Puan Maharani dari fraksi partai PDIP, baru saja mengesahkan Undang-Undang baru terkait hak dan kewajiban buruh serta perusahaan. 

Dewan perwakilan rakyat yang memiliki fungsi utama sebagai penyalur aspirasi rakyat, juga memiliki fungsi, tugas, dan peran lain yang tidak banyak diketahui masyarakat.

Untuk meningkatkan pengetahuan tentang badan legislatif negara, kita perlu meningkatkan wawasan seputar ilmu kenegaraan. 

Di mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) telah dijelaskan lengkap mengenai fungsi dan tugas dari masing-masing badan legislatif, yudikatif, dan eksekutif negara.

Di artikel ini, Studioliterasi akan membedah tentang fungsi dan peran DPR, serta hak masing-masing anggota dewan dari partai yang terlibat. 

Artikel Terkait

[feedzy-rss feeds='https://museumnusantara.com/feed/,https://sma.studioliterasi.com/feed/' max='4' multiple_meta='yes' template='default']

Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Secara khusus, DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan beberapa fungsi lainnya. 

Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU setelah diajukan oleh DPD (yang berisi tentang otonomi daerah; hubungan pemerintah pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama Presiden
  • Memberikan persetujuan atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk nantinya ditetapkan menjadi UU
Baca Juga:   Pengertian Ekspor dan Impor

Dalam menjalankan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Menyetujui atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Melakukan tindaklanjut hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun  perjanjian yang memberikan dampak besar bagi kehidupan rakyat Indonesia yang terkait dengan beban keuangan negara

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Melakukan pembahasan dan tindaklanjut terhadap hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (yang terkait dengan pelaksanaan UU seputar otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, )

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

  • Mendengar, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun menyatakan perdamaian atas konflik dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian abolisi dan amnesti; (2) melakukan pengangkatan duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Menseleksi Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan terkait calon hakim agung kepada Komisi Yudisial yang akan diangkat oleh Presiden sebagai hakim agung 
  • Memutuskan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk diajukan kepada Presiden

Hak DPR

Selain tugas dan fungsi DPR yang dijelaskan di atas,, DPR juga memiliki 3 (tiga) hak utamanya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, yakni:

1. Hak Interpelasi

DPR berhak untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta memberi dampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga:   7 Cara Menghadapi "Resesi"

2. Hak Angket

Hak angket adalah hak yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan tindak penyelidikan terhadap jalannya pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah/undang-undang yang bersifat strategis, penting, dan memberikan dampak besar pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak Menyatakan Pendapat

DPR berhak untuk menyatakan pendapat atas:

– Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Republik Indonesia atau di dunia internasional;

– melakukan tindak lanjut terhadap jalannya pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi. Melakukan tindak penyelidikan setelah adanya dugaan atau laporan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum.

Fraksi DPR

Dalam menjalankan dan menjaga keselarasan kepentingan Anggota Dewan yang beragam, fraksi atau kelompok Anggota DPR yang memiliki pandangan politik yang sejalan perlu dibentuk.

Dengan adanya fraksi ini, Anggota Dewan  dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara lebih efisien.

Setiap Anggota Dewan wajib menjadi anggota salah satu fraksi yang ada dalam parlemen.

Fraksi yang terbentuk di Dewan Perwakilan Rakyat memiliki tugas untuk mengkoordinasikan aktivitas anggotanya demi terjaganya efektivitas dan efisiensi kerja Anggota Dewan.

Selain itu, fraksi juga bertanggung jawab untuk mengevaluasi kinerja anggotanya dan memberikan laporan atas hasil evaluasi tersebut kepada publik.

Saat ini DPR yang dipimpin Puan Maharani dari fraksi PDIP terdapat 10 fraksi.

Ketentuan Menjadi Ketua DPR

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua.

Ketua dan wakil ketua DPR ini berasal dari partai politik yang mendapatkan perolehan kursi paling banyak di DPR.

Ketua DPR berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Baca Juga:   Kondisi dan Letak Geografis Pulau di Indonesia

Wakil Ketua DPR merupakan anggota dewan yang berasal dari partai politik yang mendapatkan jumlah kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. 

Jika terdapat kasus lebih dari 1 (satu) partai politik memperoleh kursi terbanyak di angka yang sama, maka keputusan diputuskannya ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. 

Jika ada kasus dimana terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara di angka yang sama, maka penentuan ketua dan wakil ketua ditentukan sesuai persebaran perolehan suara.

Dalam situasi atau kondisi dimana pimpinan DPR belum terbentuk, maka DPR dipimpin oleh pimpinan sementara.

Pimpinan sementara DPR ini berjumlah 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua yang mendampingi.

Ketua dan wakilnya berasal dari 2 partai politik yang menduduki kursi terbanyak pertama dan terbanyak kedua di DPR. 

Jika terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di angka yang sama,  maka ketua dan wakil ketua sementara DPR diputuskan oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR secara musyawarah.

Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan setelah adanya keputusan DPR. Sebelum memangku jabatannya, Ketua DPR mengucapkan sumpah/janji atas kitab suci yang teksnya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

Penjelasan di atas adalah ketentuan diputuskannya seorang anggota DPR menjadi ketua berdasarkan jumlah kursi dan suara pada pemilihan umum. 

Baca Juga : Mengenal Wawasan Nusantara

Kontributor
Tidak ada komentar
Komentar untuk: Fungsi, Peran dan Hak DPR

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampirkan gambar - Hanya file PNG, JPG, JPEG, dan GIF yang didukung.

ARTIKEL TERBARU

Ketika Kawan Literasi ingin menulis kalimat dalam Bahasa Inggris, tentunya kalian harus mengetahui part of speech yang terbagi menjadi beberapa kategori antara lain noun, pronoun, verb, adverb, preposition, interjection, conjunction, dan adjective. Tetapi jangan khawatir, kali ini Studio Literasi hanya membahas salah satu dari part of speech tersebut, yaitu tentang pronoun mulai dari pengertian, jenis, […]
Listrik merupakan hal yang tidak bisa terlepas dari kehidupan sehari-hari kita. Dalam fisika listrik terbagi dua jenis yakni listrik dinamis dan statis. Buat Kawan Literasi yang ingin mengetahui apa yang dimaksud listrik statis? Berikut penjelasan lengkapnya. Apa yang Dimaksud dengan Listrik Dinamis? Sebelum memasuki pengertian listrik dinamis, Kawan Literasi harus mengetahui apa itu listrik. Pengertian […]

Trending

Dalam melakukan pengukuran  fisika, kita terlebih dahulu harus paham mengenai konsep besaran dan satuan. Besaran sendiri berdasarkan satuannya terbagi menjadi besaran pokok dan besaran turunan. Pada pembahasan kali ini, Studio Literasi akan membahas besaran pokok. Mari kita simak artikel berikut! Besaran, Satuan, dan Dimensi dalam Fisika Sebelum memulai ke pembahasan mengenai besaran pokok, ada baiknya […]
Pernahkah Kawan Literasi menggantungkan bingkai foto di dinding? Nah, kalau pernah, tahukah kamu kenapa paku yang menahan bingkai fotomu bisa menancap pada tembok yang tebal? Yap, hal itu dikarenakan adanya tekanan pada paku.  Tekanan merupakan besarnya suatu gaya yang bekerja pada luasan bidang tekan. Jadi, ketika ujung paku yang memiliki permukaan runcing ditempelkan pada dinding, […]
Di negara kita, Indonesia, setiap warga negaranya memiliki hak dan kewajiban. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh manusia sebagai tanggung jawabnya sesuai dengan perannya masing-masing. Kewajiban warga negara di Indonesia ini tersusun atas kewajiban asasi manusia dan telah diatur dalam UUD 194 dan UU yang berlaku. Bagi warga negara yang melanggar hal tersebut akan […]
Pernahkah kamu menyusun naskah lakon? Naskah lakon adalah sebuah teks yang ditujukan untuk keperluan pertunjukan dan pada prosesnya diperlukan pemantapan mengenai tema, alur, latar, hingga penokohannya.  Nah, sebelum sebuah cerita sampai ke tangan sutradara dan para pemeran, diperlukan penyusunan sebuah naskah lakon terlebih dahulu. Lantas, apa saja hal yang perlu disiapkan dalam penyusunan naskah ini? […]

Gabung

Selamat Datang di Studio Literasi

Belajar Bersama Studio Literasi dengan Berbagai Materi Terlengkap
Bergabung di Studio Literasi