Kebijakan energi terbarukan di Indonesia secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi. Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa penyediaan Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) harus pemerintah nasional dan pemerintah daerah tingkatkan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Untuk mengetahui kebijakan ini lebih dalam, yuk simak pembahasan Studio Literasi kali ini hingga akhir, Kawan Literasi!
Daftar Isi
Apa itu Sumber Energi Baru dan Terbarukan?

Sebelum membahas lebih jauh terkait kebijakan energi terbarukan, Kawan Literasi perlu mengetahui apa itu sumber energi baru dan terbarukan. Keduanya mungkin terkesan mirip, namun sebenarnya berbeda, lho. Menurut Undang-Undang Energi Pasal 1 angka 4, sumber energi baru ialah sumber energi yang bisa diperoleh dari teknologi baru, baik yang asalnya dari sumber energi terbarukan maupun tidak terbarukan. Contohnya yaitu nuklir, hidrogen, gas metana batu bara, batu bara yang dicairkan, serta batu bara tergaskan.
Sementara itu, Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Energi menyatakan bahwa sumber energi terbarukan yaitu sumber energi yang berasal dari sumber daya energi berkelanjutan apabila pengelolaannya terlaksana dengan baik. Misalnya, panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran air, atau perbedaan suhu lapisan laut.
Mengapa Energi Terbarukan?

Pergeseran ke penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT) ini sangatlah krusial karena beberapa faktor. Faktor pertama yakni kini energi nasional masih 90% berasal dari fosil, yang mana keberadaanya juga semakin berkurang. Selain itu, adanya perubahan iklim dan masalah gas rumah kaca juga meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, ketersediaan energi yang ramah lingkungan sangat penting.
Artikel Terkait
- Medan Magnet: Definisi, Arah, Prinsip Penggunaan & Rumusby Mirza Sufi Kusuma (Sma Studioliterasi) on 7 Desember 2023 at 2:26 pm
Welcome back, guys. It’s time to learn science! Yap, pembahasan kali ini tak kalah menarik karena kita akan membahas apa itu medan magnet beserta penjelasan lengkapnya. Sebelumnya apakah kalian masih ingat tentang definisinya? Jika belum, simak penjelasan berikut ini. Medan magnet merupakan daerah di sekitar magnet dan ia dipengaruhi oleh gaya magnet yang kuat. Selain The post Medan Magnet: Definisi, Arah, Prinsip Penggunaan & Rumus appeared first on Sma Studioliterasi.
- Kerajaan Hindu Budha di Indonesia yang Menorehkan Sejarahby Mirza Sufi Kusuma (Sma Studioliterasi) on 7 Desember 2023 at 1:41 pm
Kerajaan hindu budha di Indonesia pernah mengalami kejayaan sebelum Indonesia merdeka. Di sisi lain, keberadaan kerajaan Hindu-Budha telah memberikan dampak yang besar pada kehidupan masyarakat saat itu, mulai dari kebudayaan, ekonomi, dan sebagainya. Bersamaan dengannya, agama Hindu-Budha di nusantara (saat ini Indonesia) telah mengalami perkembangan yang begitu pesat. Sementara itu, masuknya dan menyebarnya agama Hindu The post Kerajaan Hindu Budha di Indonesia yang Menorehkan Sejarah appeared first on Sma Studioliterasi.
- Jenis-Jenis Bakat dan Cara Mengenalinya Secara Efektif.by Mirza Sufi Kusuma (Sma Studioliterasi) on 6 Desember 2023 at 9:55 am
Setiap orang dilahirkan jenius. Namun jika kalian menilai seekor ikan dari caranya memanjat .pohon, ia akan menganggap bahwa dirinya bodoh. Very well said! Itulah kutipan ilmuwan tersohor di dunia bernama Albert Einstein yang menjelaskan pentingnya mengetahui jenis-jenis bakat di setiap individu. Kutipan ini cukup menjawab pertanyaan kita selama ini tentang apa itu kemampuan, potensi diri The post Jenis-Jenis Bakat dan Cara Mengenalinya Secara Efektif. appeared first on Sma Studioliterasi.
- Strategi Menghadapi Ujian Tertulis, Bikin Performa Ujian Oke!by Mirza Sufi Kusuma (Sma Studioliterasi) on 5 Desember 2023 at 9:37 am
Apa yang kalian lakukan menjelang ujian? Sebut saja ujian akan diadakan dua minggu depan, tentu kalian akan mempersiapkan mulai hari ini, bukan? Kalian perlu mempersiapkan diri dan rencana atau strategi menghadapi ujian tertulis dengan baik. Nah, tapi ada beberapa orang yang merasa kurang mengerti bagaimana strategi menghadapi ujian tertulis. Yuk, cari tau selengkapnya di bawah The post Strategi Menghadapi Ujian Tertulis, Bikin Performa Ujian Oke! appeared first on Sma Studioliterasi.
Lalu, dengan meningkatnya jumlah penduduk Indonesia, (sekitar 250 juta jiwa), kebutuhan akan energi listrik pun turut meningkat pesat, dengan pertumbuhan 8% setiap tahunnya. Dengan kata lain, pesatnya peningkatan energi ini setara dengan 7.000 MW per tahun, sehingga pasokan energi listrik perlu untuk ditingkatkan, salah satunya melalui sumber energi yang berkelanjutan. Faktor lainnya yaitu tren dunia kini yang sudah mulai bergeser ke penggunaan energi ramah lingkungan, sehingga Indonesia bisa turut mengikuti langkah baik ini.
Baca juga: Perubahan Iklim Global: Pengertian, Dampak & Penanggulangan
Kebijakan Energi Nasional (KEN)

Pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi arahan untuk menyusun Kebijakan Energi Nasional untuk memastikan prinsip-prinsip keadilan, keberlanjutan, dan wawasan lingkungan dalam penggunaan energi agar kemandirian serta ketahanan energi nasional bisa tercapai.
Pihak yang merancang kebijakan ini adalah Dewan Energi Nasional (DEN). Kemudian, DPR RI pun bertugas untuk menyetujui kebijakan tersebut dan menetapkannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014.
Target pemanfaatan EBT pada tahun 2025 ialah 23% dari energi primer nasional dan 31% pada tahun 2050. Hingga akhir 2022, Dewan Energi Nasional menyatakan bahwa bauran energi terbarukan dan energi nasional mencapai angka 12.3%.
Rencana Umum Energi Nasional dan Daerah (RUEN & RUED)

Dalam Undang-Undang Energi, ada pula amanat untuk menyusun Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) hingga tahun 2050 untuk mendukung KEN. Melihat Perpres Nomor 22 Tahun 2017, RUEN adalah kebijakan energi terbarukan yang sifatnya lintas sektor. Hal ini bertujuan untuk mencapai kemandirian serta ketahanan energi untuk pembangunan yang berkelanjutan.
RUEN juga memiliki fungsi untuk menjadi acuan dalam menyusun RUED. RUED sendiri adalah kebijakan dari pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota. Rencana ini disetujui oleh DPRD dan akan pemerintah daerah tetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Idealnya, rencana tersebut juga sekaligus menjadi dasar perencanaan sektor energi seperti migas dan kelistrikan.
Melansir dari laman kementerian koordinator bidang perekonomian Republik Indonesia, pada 16 Juni 2023, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2023 mengenai Konservasi Energi. Peraturan tersebut mengatur penggunaan energi dengan rasional, hemat, dan bijaksana untuk bisa memenuhi kebutuhan energi saat ini dan masa mendatang. Selain itu, peraturan ini juga harapannya bisa mengatur mekanisme implementasi konservasi energi di berbagai lingkup.
Peraturan Presiden tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan

Spesifik mengenai percepatan pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022. Peraturan tersebut khusus mengatur penyusunan rencana usaha penyediaan listrik (RUPTL), roadmap percepatan untuk menyudahi masa operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), pelaksanaan pembelian tenaga listrik, dan dukungan pemerintah terhadap percepatan pengembangan energi terbarukan. Dengan penetapan perpres tersebut, harapannya emisi gas rumah kaca bisa perlahan menurun dan mampu meningkatkan investasi dalam bidang energi terbarukan.
Baca juga: Pemanfaatan dan Manajemen Sumber Daya Alam di Indonesia
Secara garis besar, adanya payung hukum mengenai kebijakan energi terbarukan dapat membantu terlaksananya target pemanfaatan EBT. Dengan itu, energi yang sustain atau terbarukan, bersih, dan ramah lingkungan dapat segera tercapai. Selain itu, kini, tren dunia juga mulai bergeser ke penggunaan energi baru dan terbarukan dan potensinya masih sangat berlimpah. Semoga informasi kali ini bermanfaat untuk Kawan Literasi semua!
Tidak ada komentar