1. SD PKN

Norma Hukum : Tujuan, Ciri, Jenis & Contohnya

Manusia merupakan makhluk sosial yang membutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga mereka cenderung untuk hidup berkelompok. Selain itu manusia juga merupakan makhluk individu, dimana mereka memiliki kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan perbedaan yang dapat mengakibatkan konflik. Guna untuk menciptakan kerukunan antar manusia dibutuhkan norma sosial untuk mengatasinya. Salah satu macam norma sosial yang akan kita bahas kali ini yaitu norma hukum.

Norma hukum sendiri merupakan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yang bersifat mengikat dan memaksa serta memiliki sanksi paling kuat dibanding norma sosial lainnya. Dengan adanya norma hukum ini, tatanan sosial di masyarakat akan lebih tertib dan teratur. Untuk dapat lebih memahaminya, kali ini Studioliterasi telah merangkum secara lengkap mengenai pengertian, tujuan, ciri, jenis dan contohnya. Yuk, kita simak pembahasan berikut ini!

Pengertian Norma Hukum

Istilah norma hukum erat kaitannya dengan istilah norma itu sendiri. Norma adalah pedoman, acuan, atau ketentuan yang digunakan untuk mengukur atau menilai suatu tindakan atau perilaku manusia dalam suatu kelompok masyarakat.

Sedangkan norma hukum adalah suatu aturan yang dibuat oleh lembaga tertentu seperti pemerintah yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban dan larangan, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa seseorang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat aturan hukum itu sendiri.

Artikel Terkait

[feedzy-rss feeds='https://museumnusantara.com/feed/,https://sma.studioliterasi.com/feed/' max='4' multiple_meta='yes' template='default']

Pada umumnya aturan ini disertai dengan sanksi. Dimana aturan dan sanksi tersebut kemudian bersifat mengikat. Sehingga, jika ada pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat sanksi yang dapat berupa denda maupun hukuman fisik.

Tujuan Norma Hukum

Dibentuknya norma hukum ini memiliki tujuan dan maksud tertentu, diantaranya sebagai berikut :

  1. Menciptakan kebahagiaan, kenyamanan, dan kemakmuran dalam masyarakat.
  2. Mengatur tingkah laku masyarakat agar selaras dengan nilai yang berlaku.
  3. Dapat menciptakan kerukunan dan keharmonisan hubungan antar masyarakat.
  4. Mampu melahirkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
  5. Dapat membantu masyarakat dalam mencapai tujuan dan kesepakatan bersama.
  6. Mampu memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar norma hukum.
  7. Dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menjalin sebuah hubungan.
  8. Mencegah masyarakat untuk melakukan tindakan kriminal maupun perbuatan yang menyimpang dari tatanan sosial.
Baca Juga:   Politik Luar Negeri

Ciri-ciri Norma Hukum

Norma hukum memiliki beberapa ciri-ciri, diantaranya yaitu :

  1. Hukum yang mengatur setiap perilaku dalam bermasyarakat.
  2. Memiliki sanksi yang tegas dan memaksa.
  3. Berisikan sebuah larangan dan perintah.
  4. Dibuat dan disahkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
  5. Peraturan-peraturannya bersifat memaksa.

Jenis-jenis Norma Hukum

Norma hukum dibagi menjadi dua jenis yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Lebih lanjutnya akan dibahas dalam penjelasan berikut ini.

Hukum Tertulis

Hukum tertulis merupakan sebuah hukum tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang ditetapkan atau disahkan oleh pejabat negara yang berwenang. Pada umumnya hukum tertulis terbagi menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut :

  1. Hukum Pidana

Secara umum, hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan tergolong ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman atau sanksi apa yang dapat dijatuhkan terhadap orang yang melakukannya.

Sedangkan menurut Sudarsono, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan maupun pelanggaran terhadap kepentingan umum (pelanggaran terhadap kepentingan masyarakat umum secara luas), dimana perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.

Salah satu contoh dari kasus hukum pidana yaitu pencurian atau perampokan. Dimana perbuatan tersebut merupakan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat luas. Pelaku dari pencurian akan mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara maupun denda sesuai yang tertulis dalam kitab hukum pidana.

  1. Hukum Perdata

Hukum perdata adalah serangkaian hukum yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat.

Secara singkat, hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan perorangan. Hukum ini menjangkau aspek yang lebih sempit, yaitu persoalan antar individu. Dimana artinya hukum perdata ini berlaku jika perbuatan seseorang tidak berpengaruh terhadap masyarakat luas.

Baca Juga:   Budi Utomo

Salah satu contoh kasus hukum perdata yakni pelanggaran atas kesepakatan kedua belah pihak dalam hal sengketa tanah. Persoalan terhadap pelanggaran hukum perdata ini menjadi sebuah penanganan yang bersifat perseorangan, sehingga tidak ada sanksi pidana bagi pelanggar hukum perdata.

Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis merupakan norma atau peraturan tidak tertulis yang telah digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Hukum ini biasanya sudah turun temurun dan tidak dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwenang, contohnya yaitu hukum adat. 

Hukum adat merupakan peraturan yang ada dalam suatu daerah yang masyarakatnya masih memegang adat istiadat. Karena termasuk hukum tidak tertulis, hukum adat ini dapat berubah-ubah sesuai perkembangan zaman. Ketua adat atau kepala adat adalah orang yang memiliki otoritas untuk mempertahankan hukum adat serta memberikan sanksi kepada pelanggar hukum adat.

Salah satu contoh penerapan hukum adat yaitu tertangkapnya pasangan yang tengah sedang memadu kasih di tempat gelap yang kemudian dihukum secara adat untuk segera dilaksanakan perkawinan. Peraturan hukuman tersebut tidak tertulis secara resmi pada kitab ataupun undang-undang, namun sudah menjadi kesepakatan kultural antar masyarakat yang telah turun-temurun, yang menyatakan bahwa mereka yang ketahuan pacaran melewati batas harus segera dikawinkan. 

Contoh dan Sanksi Norma Hukum

Beberapa contoh norma hukum yang ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut :

  • Pasal 362 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa yang merampas atau mengambil sesuatu atau barang yang merupakan milik atau hak orang lain, maka akan dianggap melakukan sebuah tindak pencurian. Oleh karena itu, pelaku akan mendapat hukuman berupa kurungan pidana selama 5 tahun atau denda paling banyak sekitar enam puluh juta rupiah.
  • Terdapat pada pasal 1234 BW, Setiap kelompok maupun anggota masyarakat merupakan hal yang berhak untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu ataupun tidak berbuat sesuatu.
  • Pada pasal 40 ayat (1), tepatnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang) yang menyatakan bahwa barang siapa yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, maka orang tersebut akan diberikan perlindungan secara khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang akan membahayakan diri, jiwa, hartanya, maupun keluarganya.
  • Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah akan diberhentikan oleh Presiden tanpa adanya Keputusan DPR apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang mana dia akan diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih, atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam KUHP.
Baca Juga:   Apa Itu Integritas?

Selain itu, terdapat juga beberapa contoh norma hukum yang sering diterapkan dalam kehidupan berbagsa dan bernegara, diantaranya yaitu :

  • Setiap warga yang sudah menginjak usia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Setiap kepala keluarga wajib memiliki kartu keluarga.
  • Menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan di lingkungan seperti ikut melaksanakan siskamling.
  • Setiap anak wajib mengikuti pendidikan maupun sekolah.
  • Orang yang melakukan kesalahan seperti korupsi, maka harus dihukum.
  • Orang yang menggunakan fasilitas jalan raya harus tertib dan wajib menaati aturan lalu lintas, seperti memakai helm saat berkendara, berhenti saat lampu merah sedang menyala.
  • Ketika menginap di salah satu kerabat di daerah lain, maka wajib melaporkan diri kepada ketua RT setempat.

Demikian pembahasan mengenai norma hukum beserta tujuan, jenis dan contohnya. Semoga bermanfaat.

Baca Juga : Perilaku Menyimpang dan Contohnya

Tidak ada komentar
Komentar untuk: Norma Hukum : Tujuan, Ciri, Jenis & Contohnya

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERBARU

Dalam melakukan pengukuran  fisika, kita terlebih dahulu harus paham mengenai konsep besaran dan satuan. Besaran sendiri berdasarkan satuannya terbagi menjadi besaran pokok dan besaran turunan. Pada pembahasan kali ini, Studio Literasi akan membahas besaran pokok. Mari kita simak artikel berikut! Besaran, Satuan, dan Dimensi dalam Fisika Sebelum memulai ke pembahasan mengenai besaran pokok, ada baiknya […]
Pernahkah Kawan Literasi menggantungkan bingkai foto di dinding? Nah, kalau pernah, tahukah kamu kenapa paku yang menahan bingkai fotomu bisa menancap pada tembok yang tebal? Yap, hal itu dikarenakan adanya tekanan pada paku.  Tekanan merupakan besarnya suatu gaya yang bekerja pada luasan bidang tekan. Jadi, ketika ujung paku yang memiliki permukaan runcing ditempelkan pada dinding, […]

Trending

Berdasarkan dampaknya terhadap lingkungan, kita mengelompokkan teknologi menjadi dua jenis, yaitu teknologi ramah lingkungan dan teknologi tidak ramah lingkungan. Pada artikel ini, Studio Literasi akan membahas teknologi tidak ramah lingkungan beserta dampak serta contohnya. Simak pembahasan Studio Literasi di bawah ini! Definisi dan Prinsip dari Teknologi Tidak Ramah Lingkungan Hadirnya teknologi sesungguhnya ada untuk membantu […]
Pernahkah Kawan Literasi ingin mengucapkan terima kasih kepada orang yang telah membantu kita seperti ketika ia membukakan pintu atau memuji penampilan kita? Pastinya pernah, dong. Mengungkapkan rasa terima kasih merupakan respon yang paling sederhana atas kebaikan yang kita terima tetapi juga mengandung arti yang begitu besar. Sama seperti bahasa lainnya, bahasa Inggris juga memiliki ungkapan […]
Pada kehidupan sehari-hari Kawan Literasi pasti pernah mengucapkan selamat kepada orang lain yang telah mendapatkan kesuksesan, baik itu mendapatkan kelulusan, pekerjaan, ulang tahun atau seseorang yang sedang menikah. Dalam bahasa Inggris, terdapat materi expression of congratulations yang digunakan untuk mengungkapkan ucapan selamat kepada orang lain. Nah, pada kali ini, Studio Literasi akan mengulas materi ini […]