Manusia merupakan makhluk sosial yang membutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga mereka cenderung untuk hidup berkelompok. Selain itu manusia juga merupakan makhluk individu, dimana mereka memiliki kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan perbedaan yang dapat mengakibatkan konflik. Guna untuk menciptakan kerukunan antar manusia dibutuhkan norma sosial untuk mengatasinya. Salah satu macam norma sosial yang akan kita bahas kali ini yaitu norma hukum.
Norma hukum sendiri merupakan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yang bersifat mengikat dan memaksa serta memiliki sanksi paling kuat dibanding norma sosial lainnya. Dengan adanya norma hukum ini, tatanan sosial di masyarakat akan lebih tertib dan teratur. Untuk dapat lebih memahaminya, kali ini Studioliterasi telah merangkum secara lengkap mengenai pengertian, tujuan, ciri, jenis dan contohnya. Yuk, kita simak pembahasan berikut ini!
Daftar Isi
Pengertian Norma Hukum
Istilah norma hukum erat kaitannya dengan istilah norma itu sendiri. Norma adalah pedoman, acuan, atau ketentuan yang digunakan untuk mengukur atau menilai suatu tindakan atau perilaku manusia dalam suatu kelompok masyarakat.
Sedangkan norma hukum adalah suatu aturan yang dibuat oleh lembaga tertentu seperti pemerintah yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban dan larangan, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa seseorang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat aturan hukum itu sendiri.
Artikel Terkait
Pada umumnya aturan ini disertai dengan sanksi. Dimana aturan dan sanksi tersebut kemudian bersifat mengikat. Sehingga, jika ada pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat sanksi yang dapat berupa denda maupun hukuman fisik.
Tujuan Norma Hukum
Dibentuknya norma hukum ini memiliki tujuan dan maksud tertentu, diantaranya sebagai berikut :
- Menciptakan kebahagiaan, kenyamanan, dan kemakmuran dalam masyarakat.
- Mengatur tingkah laku masyarakat agar selaras dengan nilai yang berlaku.
- Dapat menciptakan kerukunan dan keharmonisan hubungan antar masyarakat.
- Mampu melahirkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
- Dapat membantu masyarakat dalam mencapai tujuan dan kesepakatan bersama.
- Mampu memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar norma hukum.
- Dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menjalin sebuah hubungan.
- Mencegah masyarakat untuk melakukan tindakan kriminal maupun perbuatan yang menyimpang dari tatanan sosial.
Ciri-ciri Norma Hukum
Norma hukum memiliki beberapa ciri-ciri, diantaranya yaitu :
- Hukum yang mengatur setiap perilaku dalam bermasyarakat.
- Memiliki sanksi yang tegas dan memaksa.
- Berisikan sebuah larangan dan perintah.
- Dibuat dan disahkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
- Peraturan-peraturannya bersifat memaksa.
Jenis-jenis Norma Hukum
Norma hukum dibagi menjadi dua jenis yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Lebih lanjutnya akan dibahas dalam penjelasan berikut ini.
Hukum Tertulis
Hukum tertulis merupakan sebuah hukum tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang ditetapkan atau disahkan oleh pejabat negara yang berwenang. Pada umumnya hukum tertulis terbagi menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut :
- Hukum Pidana
Secara umum, hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan tergolong ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman atau sanksi apa yang dapat dijatuhkan terhadap orang yang melakukannya.
Sedangkan menurut Sudarsono, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan maupun pelanggaran terhadap kepentingan umum (pelanggaran terhadap kepentingan masyarakat umum secara luas), dimana perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Salah satu contoh dari kasus hukum pidana yaitu pencurian atau perampokan. Dimana perbuatan tersebut merupakan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat luas. Pelaku dari pencurian akan mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara maupun denda sesuai yang tertulis dalam kitab hukum pidana.
- Hukum Perdata
Hukum perdata adalah serangkaian hukum yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat.
Secara singkat, hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan perorangan. Hukum ini menjangkau aspek yang lebih sempit, yaitu persoalan antar individu. Dimana artinya hukum perdata ini berlaku jika perbuatan seseorang tidak berpengaruh terhadap masyarakat luas.
Salah satu contoh kasus hukum perdata yakni pelanggaran atas kesepakatan kedua belah pihak dalam hal sengketa tanah. Persoalan terhadap pelanggaran hukum perdata ini menjadi sebuah penanganan yang bersifat perseorangan, sehingga tidak ada sanksi pidana bagi pelanggar hukum perdata.
Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis merupakan norma atau peraturan tidak tertulis yang telah digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Hukum ini biasanya sudah turun temurun dan tidak dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwenang, contohnya yaitu hukum adat.
Hukum adat merupakan peraturan yang ada dalam suatu daerah yang masyarakatnya masih memegang adat istiadat. Karena termasuk hukum tidak tertulis, hukum adat ini dapat berubah-ubah sesuai perkembangan zaman. Ketua adat atau kepala adat adalah orang yang memiliki otoritas untuk mempertahankan hukum adat serta memberikan sanksi kepada pelanggar hukum adat.
Salah satu contoh penerapan hukum adat yaitu tertangkapnya pasangan yang tengah sedang memadu kasih di tempat gelap yang kemudian dihukum secara adat untuk segera dilaksanakan perkawinan. Peraturan hukuman tersebut tidak tertulis secara resmi pada kitab ataupun undang-undang, namun sudah menjadi kesepakatan kultural antar masyarakat yang telah turun-temurun, yang menyatakan bahwa mereka yang ketahuan pacaran melewati batas harus segera dikawinkan.
Contoh dan Sanksi Norma Hukum
Beberapa contoh norma hukum yang ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut :
- Pasal 362 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa yang merampas atau mengambil sesuatu atau barang yang merupakan milik atau hak orang lain, maka akan dianggap melakukan sebuah tindak pencurian. Oleh karena itu, pelaku akan mendapat hukuman berupa kurungan pidana selama 5 tahun atau denda paling banyak sekitar enam puluh juta rupiah.
- Terdapat pada pasal 1234 BW, Setiap kelompok maupun anggota masyarakat merupakan hal yang berhak untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu ataupun tidak berbuat sesuatu.
- Pada pasal 40 ayat (1), tepatnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang) yang menyatakan bahwa barang siapa yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, maka orang tersebut akan diberikan perlindungan secara khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang akan membahayakan diri, jiwa, hartanya, maupun keluarganya.
- Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah akan diberhentikan oleh Presiden tanpa adanya Keputusan DPR apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang mana dia akan diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih, atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam KUHP.
Selain itu, terdapat juga beberapa contoh norma hukum yang sering diterapkan dalam kehidupan berbagsa dan bernegara, diantaranya yaitu :
- Setiap warga yang sudah menginjak usia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Setiap kepala keluarga wajib memiliki kartu keluarga.
- Menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan di lingkungan seperti ikut melaksanakan siskamling.
- Setiap anak wajib mengikuti pendidikan maupun sekolah.
- Orang yang melakukan kesalahan seperti korupsi, maka harus dihukum.
- Orang yang menggunakan fasilitas jalan raya harus tertib dan wajib menaati aturan lalu lintas, seperti memakai helm saat berkendara, berhenti saat lampu merah sedang menyala.
- Ketika menginap di salah satu kerabat di daerah lain, maka wajib melaporkan diri kepada ketua RT setempat.
Demikian pembahasan mengenai norma hukum beserta tujuan, jenis dan contohnya. Semoga bermanfaat.
Baca Juga : Perilaku Menyimpang dan Contohnya
Tidak ada komentar