Pernahkah kamu menjumpai koperasi di dekat rumahmu? Koperasi adalah salah satu badan usaha yang membantu masyarakat Indonesia. Untuk lebih memahami apa itu koperasi, mari simak penjelasan pengertian koperasi.
Daftar Isi
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi badan usaha yang kepemilikannya bersifat perseorangan atau kelompok yang dijalankan oleh anggotanya sendiri untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Sedangkan pengertian koperasi secara resmi tercantum dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yakni badan hukum yang didirikan oleh perseorangan atau kelompok dengan pemisahan kekayaan antara para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Landasan didirikannya koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya, koperasi dilindungi oleh badan hukum dan harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD 1945.
Artikel Terkait
Prinsip koperasi selalu berasas kekeluargaan. Maksud dari asas kekeluargaan yaitu koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Jenis-Jenis dan Pengertian Koperasi
Berdasarkan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, koperasi terdiri dari banyak jenis, antara lain:
1. Pengertian Koperasi Konsumen
Pengertian koperasi konsumen adalah jenis koperasi yang diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Bentuk kegiatannya yaitu menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti toko biasa.
Bedanya dengan toko kelontong lainnya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Ciri lain dari koperasi konsumen harga jual barang lebih murah, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya sendiri.
Beberapa contoh koperasi konsumsi misalnya koperasi pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa atau mahasiswa, koperasi karyawan (KOPKAR) dan lain-lain.
2. Pengertian Koperasi Produsen
Pengertian koperasi produsen adalah koperasi yang diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa.
Bentuk kegiatannya sesuai dengan pengertian koperasi produsen yaitu menjual barang-barang produksi dari anggotanya, seperti koperasi peternak sapi perah menjual susu, koperasi peternak lebah menjual madu.
Keuntungan bergabung dalam koperasi membuat para produsen mendapatkan beberapa keuntungan antara lain bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.
3. Pengertian Koperasi Jasa
Koperasi jasa hampir dengan koperasi konsumen. Jika pengertian koperasi konsumen yaitu diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa, sementara koperasi jasa hanya menjalankan kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya.
Beberapa contoh layanan yang disediakan oleh koperasi jasa adalah koperasi jasa angkutan, koperasi jasa asuransi, dan koperasi notaris.
4. Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Nama lainnya koperasi kredit. Pengertian koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang didirikan dengan tujuan untuk mengakomodasi kegiatan simpan-pinjam untuk para anggota.
Anggota koperasi bisa meminjam dana dalam jangka waktu pendek kepada koperasi dengan syarat yang mudah dan bunganya rendah.
Menurut Rudianto, Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dana dari para anggotanya, yang nantinya akan dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkan bantuan dana.
5. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Merupakan koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus untuk para anggotanya. Sebutan akrab koperasi ini adalah KSU. Contohnya, ada anggotanya yang menyediakan jasa simpan pinjam, namun juga menjual berbagai kebutuhan konsumen lainnya.
Sehingga anggotanya bisa memiliki banyak jenis usaha. Dengan demikian koperasi ini terdiri dari banyak layanan.
Landasan Koperasi

Dalam menjalankan usahanya koperasi terdiri dari tiga landasan, yakni:
- Landasan idiil, bertujuan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur tidak lepas dari hukum, landasan berpijak koperasi adalah pancasila.
- Landasan struktural berdasarkan UUD 1945, sebab kedudukannya sebagai soko guru perekonomian nasional yang tercantum di UUD 1945.
- Landasan mental.
Asas koperasi
Di bawah ini merupakan asas yang dipegang oleh koperasi dalam menjalankan usahanya:
Gotong royong
Sifat yang harus dimiliki oleh anggotanya dalam menjalankan usaha antara lain berkerja sama, toleransi, dan tidak boleh memtingkan diri sendiri.
Kekeluargaan
Koperasi sangat menjunjung tinggi rasa kekeluargaan bahwa dalam koperasi semua anggota harus saling mempercayai dan saling membantu satu sama lain.
Ciri- Ciri Koperasi
Koperasi memiliki ciri-ciri antara lain:
- Bersifat sukarela keanggotaannya.
- Kekuasaan tertinggi dalam koperasi terletak pada rapat anggota.
- Koperasi tidak bersifat kapitalis.
- Prinsip kegiatannya berdasarkan swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
- Merupakan kumpulan orang-orang.
- Pembagian keuntungan menurut besaran jasa yang dikeluarkan anggota.
- Selain tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, juga memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modal selalu berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak mementingkan pemasukan modal tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
- Saat rapat anggota tiap anggota masing-masing memiliki satu suara tanpa memperhatikan besaran modal masing-masing.
Prinsip Dasar Koperasi
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, seluruh koperasi di Indonesia menggunakan prinsip-prinsip berikut ini:
- Keanggotaan koperasi memiliki sifat terbuka dan sukarela.
- Proses pengelolaan koperasi diawasi oleh anggota secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) memprioritaskan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa pada anggota sesuai dengan modal anggota itu.
- Anggota koperasi senantiasa berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi.
- Koperasi salah satu badan usaha swadaya yang otonom dan independen.
- Layanan koperasi selain barang jasa, juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
- Memperkuat gerakan dengan prinsip kerja sama dan kekeluargaan.
Fungsi Koperasi
Berdasarkan pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi di Indonesia antara lain:
- Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
- Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan masyarakat.
- Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.
- Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik dengan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Nah demikian materi pengertian koperasi. Semoga bisa membantu dalam kegiatan belajarmu ya. Selamat Belajar!
Baca juga: Kegiatan Ekonomi
Tidak ada komentar