
Pernahkah kalian membuat surat untuk pengurusan BPKB, pengambilan uang, atau jual beli tanah? Surat-surat tersebut merupakan beberapa contoh surat kuasa. Apa itu surat kuasa? Surat kuasa merupakan surat yang digunakan untuk memberikan kuasa atau wewenang dari satu pihak kepada pihak lain sehingga orang itu dapat mewalinya dalam melakukan suatu hal.
Banyak sekali hal yang dapat menyebabkan dikeluarkannya surat ini. Supaya lebih memahaminya, langsung saja simak pembahasan yang sudah kita rangkum secara lengkap dibawah ini.
Pengertian Surat Kuasa
Surat kuasa adalah surat pemberian wewenang atau kuasa dari satu pihak (pemberi kuasa) ke pihak lain yang sudah dipercaya (penerima kuasa) sehingga orang yang diberikan mandat tersebut dapat mewakilinya. Pembuatan surat ini dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya yaitu karena pihak pemberi kuasa tidak dapat melakukan sendiri suatu hal sehingga harus diwakilkan oleh pihak penerima kuasa.
Surat ini dapat dibagi menjadi dua golongan, yaitu surat kuasa formal yang biasa digunakan untuh hal-hal bersifat resmi dan non-formal yang biasa digunakan untuk hal-hal yang sifatnya pribadi atau tidak resmi.
Ciri-ciri Surat Kuasa
Terdapat beberapa ciri-ciri khusus yang dapat membedakan antara surta kuasa dengan surat-surat lainnya, yaitu seperti berikut :
- Terdapat judul surat.
- Menggunakan kata-kata yang baku dan mudah dipahami.
- Menggunakan bahasa yang jelas, singkat dan padat, sesuai peruntukannya.
- Menyertakan surat pelimpahan kuasa tertentu kepada pihak yang bersangkutan.
Jenis-jenis Surat Kuasa
Surat kuasa dapat dibagi menjadi beberapa jenis sesuai sifat dan tujuannya. Berikut ini beberapa jenisnya menurut peraturan Undang-Undang.
- Surat Kuasa Umum
Surat ini berfungsi sebagai dokumen peralihan kuasa untuk kepentingan umum seperti pengambilan uang atau harta kekayaan. Umumnya surat kuasa ini dapat memberi kuasa mengenai pengurusan yang disebut beherder atau manajer untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa.
- Surat Kuasa Perantara
Surat ini merupakan surat pemberian kuasa oleh pemberi kuasa (principal) kepada pihak kedua yang berkedudukan sebagai agen atau perwakilan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan pihak ketiga. Apa yang dilakukan age akan mengikat principal sebagai pemberi kuasa, selama tidak bertentangan atau melampaui batas kewenangan yang diberikan.
- Surat Kuasa Istimewa
Surat ini merupakan surat kuasa yang harus dibuat ketika pemberi kuasa tidak dapat mengurus perihal yang sangat penting. Misalnya memindahtangankan benda-benda milik pemberi kuasa, untuk mengucapkan sumpah tertentu, untuk membuat perdamaian.
- Surat Kuasa Khusus
Jenis surat ini meliputi kegiatan tertentu yang dialihkan kepada penerima kuasa. Yang membedakan surat ini dengan surat kuasa istimewa yakni kegiatan-kegiatan yang diwakilkan harus tertera secara rinci dan jelas di dalam surat.
Misalnya, jika untuk mewakili pemberi kuasa untuk tampil di pengadilan, maka suratnya secara rinci harus mencantumkan tindakan-tindakan yang dapat dilakukan oleh penerima kuasa di pengadilan.
Bagian-bagian Surat Kuasa
Sebelum membuat surat kuasa, kita perlu mengetahui apa saja bagian-bagian yang terdapat dalam surat tersebut dan bagaimana penempatannya. Untuk lebih jelasnya, berikut ini bagian-bagiannya :
- Kepala Surat
Kepala surat atau kop surat biasa digunakan ketika pembuat surat berasal dari suatu perusahaan atau instansi. Sehingga, apabila surat kuasa bersifat pribadi, maka kepala surat ini tidak diperlukan. Kepala surat ini terdiri dari nama perusahaan atau instansi, alamat, nomor kotak pos, kode pos, telepon, serta lambang atau logo.
- Nomor Surat
Sama seperti kepala surat, nomor surat ini digunakan ketika perusahaan atau instansi yang mengeluarkan surat tersebut. Dan tidak perlu dicantumkan ketika surat tersebut dibuat untuk pribadi.
- Pemberi Kuasa
Pemberi kuasa bertindak sebagai suatu persetujuan apabila ia telah memberikan kekuasaan kepada seseorang yang dipilih untuk mewakilinya melesaikan suatu urusan tertentu.
- Identitas Pemberi Kuasa
Pada bagian ini berisi tentang identitas si pemberi kuasa yang harus dicantumkan dengan lengkap dan sesuai dengan data yang sebenarnya. Identitas ini berupa nama lengkap, nomor KTP, pekerjaan, alamat serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
- Penerima Kuasa
Penerima kuasa merupakan orang yang dipilih oleh pemberi kuasa dan telah bersedia untuk mewakilkannya dalam menyelesaikan suatu urusan yang dituju.
- Identitas Penerima Kuasa
Sama dengan identitas pemberi kuasa, identitas penerima kuasa juga terdiri dari nama lengkap, nomor KTP, pekerjaan, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
- Hal yang Dikuasakan
Bagian ini berisikan hal-hal apa saja yang dikuasakan pemberi kuasa kepada penerima kuasa. Contohnya pengambilan dokumen, pembukaan rekening, pengambilan uang di bank dan lain sebagainya.
- Waktu Pemberian Kuasa
Waktu pemberian kuasa umumnya ditentukan berdasarkan kapan surat tersebut dibuat dan langsung diberikan kepada penerima kuasa. Namun, jika surat tersebut berupa urusan pribadi, maka pemberi kuasa dan penerima kuasa akan berdiskusi untuk menentukan waktu pemberian kuasa.
- Tanda Tangan Penerima dan Pemberi Kuasa
Tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa merupakan bagian terpenting karena menjadi bukti bahwa kedua pihak saling menyetujui atas surat tersebut. Dimana berarti tidak ada unsur pemaksaan dalam penyerahan kekuasaan atau wewenang.
Contoh Surat Kuasa
Berikut ini beberapa contoh dari surat kuasa.
Contoh surat kuasa 1
Surat Kuasa
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Septian Aji
Tempat/Tgl. Lahir : Malang, 25 Juni 1994
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
No. KTP : 2313087449165002
Alamat : Jl. Terusan Cikampek No. 15 Rt. 002/001 Kel. Penanggungan – Kec. Klojen Malang
Dengan ini memberi kuasa penuh kepada :
Nama : M. Rahardian
Tempat/Tgl. Lahir : Malang, 11 Februari 1995
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Karyawan
No. KTP : 3742016988712109
Alamat : Jl. Terusan Cikampek No. 2 B Rt. 003/003 Kel. Penanggungan – Kec. Klojen Malang
Untuk mengurus pengambilan BPKB dengan No. Polisi : N 2757 JK ditukar dengan BPKB dengan No. Polisis : B 1762 WJ, beserta menandatangani berkas tersebut.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk penukaran jaminan BPKB. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.
Malang, 10 Agustus 2020
Yang Diberi Kuasa Yang memberi Kuasa
Materai Rp. 6.000
(M. Rahardian) (Septian Aji)
Contoh surat kuasa 2
Contoh surat kuasa 3
Surat Kuasa
Yang bertanda tangan berikut ini :
Nama : Suprianto
Alamat : Jl. Kamboja No. 11, Blitar
Umur : 72
No. KTP : 2719028789600311
Pekerjaan : Pedagang
Memberi kuasa seutuhnya pada :
Nama : Rudi Bagaskara
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 02, Blitar
Umur : 39
No. KTP : 5572180937860031
Pekerjaan : Pengacara
Untuk menghadap ke Pengadilan Negeri Blitar guna mengurusi sistem pembagian harta warisan berbentuk tanah seluas 150 hektar di Desa Gadungan, Kec. Gandusari, Kab. Blitar berbarengan dengan beberapa pakar waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dimanfaatkan semestinya.
Blitar, 20 Maret 2019
Penerima kuasa, Pemberi Kuasa,
Materai 6000
Suprianto Rudi Bagaskara
Contoh surat kuasa 4
Surat Kuasa
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Andini
No. KTP : 2808137642521902
Tempat/Tanggal Lahir : Bandung, 18 Juli 1996
Alamat : Jl. Seruni No. 11, Bandung
Memberikan kuasa seutuhnya kepada :
Nama : Putri Maharani
No. KTP : 3821089685736001
Tempat/Tanggal Lahir : Bandung, 22 Januari 1992
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 06, Bandung
Untuk mengambilkan gaji saya pada bulan Mei dikarenakan saya masih bepergian ke luar kota dalam rangka keperluan bisnis.
Setiap resiko yang muncul karena pengalihan kuasa ini akan menjadi tanggung jawab saya. Surat Kuasa ini dibuat secara bersungguh-sungguh agar dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung, 20 Mei 2020
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(Putri Maharani) (Andini)
Contoh surat kuasa 5
Surat Kuasa Pengambilan Ijazah
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Aditya Saputra
Tempat/Tanggal Lahir : Semarang, 12 September 1996
NIM : 1325468911
Alamat : Jl. Maharani No. 06, Candisari, Semarang
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.
Memberikan kuasa penuh kepada :
Nama : Rendy Pangestu
Tempat/Tanggal Lahir : Semarang, 20 Maret 1996
NIM : 1325468923
Alamat : Jl. kamboja No. 11, Candisari, Semarang
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Dengan ini pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua untuk mewakilinya dalam :
- Pengumpulan jurnal skripsi atas nama pihak pertama
- Pengambilan transkrip nilai atas nama pihak pertama
- Pengambilan ijazah atas nama pihak pertama
Surat kuasa ini dibuat secara bersungguh-sungguh tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Dimohon agar surat ini digunakan sebagaimana mestinya.
Semarang, 22 Agustus 2019
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(Rendy Pangestu) (Aditya Saputra)
Last Updated on November 17, 2020