
Zakat yaitu sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat termasuk dalam rukun Islam ke-4. Selain itu, perintah wajib zakat ini juga tertuang langsung di dalam Al-Qur’an.
Akan tetapi, meskipun hukumnya wajib seorang muslim tetap harus tahu bahwa berzakat tidak boleh sembarangan. Orang muslim harus memenuhi syarat-syarat wajib agar zakat menjadi sah serta mendatangkan pahala.
Begitu pula dengan kaum penerima zakat di mana terdapat golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Untuk lebih jelasnya, mari simak pembahasan tentang zakat dari studioliterasi berikut ini!
Daftar Isi
Artikel Terkait
Dasar Hukum Kewajiban Zakat
Perintah wajib zakat tertuang dalam beberapa ayat Al-Qur’an berikut:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya:
“Ambil lah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah: 103)
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya:
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Hikmah Zakat
- Meningkatkan keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
- Mendapatkan pahala.
- Harta menjadi barokah dan berkembang semakin baik.
- Mendatangkan kebahagiaan di dunia serta di akhirat kelak bagi siapa saja yang berzakat.
- Seseorang yang berzakat akan dihapus segala dosanya oleh Allah.
- Mengurangi terjadinya kesenjangan sosial antara orang kaya dengan orang miskin.
Syarat Wajib Zakat
Berikut adalah syarat wajib zakat bagi orang-orang yang mampu membayarkannya:
- Islam
- Merdeka
- Berakal dan baligh.
- Berkecukupan atau mampu secara finansial.
- Dimiliki secara sempurna. Dalam hal ini harta yang dizakatkan ialah milik sendiri serta tidak berkaitan dengan hak orang lain.
- Mencapai nisab. Jika seorang muslim kekayaannya telah mencapai nisab, maka wajib dizakatkan.
Syarat Kekayaan yang Wajib Dizakati
Harta Dimiliki Secara Sepenuhnya
Syarat awal kekayaan wajib dizakati ialah harta yang dimiliki benar-benar milik pribadi secara sepenuhnya.
Apabila masih ada hutang, maka orang tersebut harus melunasinya terlebih dahulu baru kemudian membayar zakat dari harta milik sepenuhnya tadi.
Kekayaan Termasuk ke Dalam Harta Berkembang
Harta berkembang ialah harta yang bisa mendatangkan keuntungan serta manfaat bagi pemiliknya.
Ada 2 jenis harta berkembang, yaitu harta berkembang dari segi kuantitas (hakiki) dan harta berkembang dari segi kualitas (takdiri).
Harta Telah Mencapai Satu Haul
Harta mencapai satu haul artinya harta itu telah dimiliki genap setahun. Syarat tersebut berlaku terhadap zakat kepemilikan harta berupa mata uang dan hewan ternak, tidak berlaku untuk zakat lainnya.
Harta Telah Mencapai Nisab
Nisab yakni jumlah minimum harta atau kekayaan yang wajib dibayarkan zakatnya. Jika harta telah mencapai nisab, maka wajib dizakatkan.
Namun, jika harta tidak mencapai nisab, maka terbebas dari zakat serta disarankan untuk mengeluarkan sedekah atau infaq.
Harta Melebihi Kebutuhan Pokok
Apabila kebutuhan pokok seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya sudah terpenuhi, maka wajib membayar zakat. Kebutuhan pokok yang tersebut yaitu seperti keperluan belanja sehari-hari, pakaian, serta rumah.
Penerima Zakat
Menurut kaidah Islam, ada 8 golongan orang-orang yang berhak mendaptkan zakat. Berikut adalah golongan tersebut:
- Fakir
Fakir merupakan golongan yang hampir tidak mempunyai apapun sehingga kebutuhan pokok hidupnya tidak mampu terpenuhi karena hal itu.
- Miskin
Golongan yang memiliki harta sedikit, tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
- Mu’alaf
Mu’alaf yaitu sebutan bagi orang yang baru memeluk agama Islam. Dalam hal ini mereka memerlukan bantuan guna menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
- Gharimin
Gharimin merupakan seseorang yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya (kebutuhan halal) dan tidak sanggup membayar hutangnya.
- Hamba Sahaya
Golongan orang yang ingin memerdekakan dirinya sendiri.
- Amil
Amil ialah orang yang mengumpulkan sekaligus membagikan zakat.
- Ibnus Sabil
Golongan musafir dan mereka yang merantau.
- Fisabilillah
Seseorang yang berjuang di jalan Allah.
Macam-Macam Zakat
Terdapat 2 macam zakat, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya memiliki ketentuan serta nisab masing-masing.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim saat menjelang hari raya idhul fitri di bulan suci ramadhan.
Besar zakat fitrah setara dengan 2,5 kg beras atau makanan pokok tiap orang. Selain beras dan makanan pokok, bisa juga diganti dengan uang senilai beras 2,5 kg itu tadi dan dapat diberikan melalui lembaga penyalur zakat.
Selain berzakat untuk diri sendiri, seseorang juga harus membayarkan zakat fitrah orang-orang yang berada dalam tanggungannya, seperti anak-anak maupun orang tua.
Zakat Mal (Harta)
Zakat mal mencakup hasil pertanian, perniagaan, pertambangan, ternak, hasil laut, emas, hingga perak.
Berikut adalah ketentuan zakat mal beserta nisabnya:
Hasil Pertanian
Harta dari hasil pertanian nisabnya ialah 5 wassaq atau sama dengan 653 kg. Waktu pembayarannya yaitu ketika waktu panen tiba.
Harta Perniagaan
Harta perniagaan mencakup harta yang digunakan untuk kepentingan jual beli, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, dan lain-lain.
Nisabnya dihitung sesuai dengan zakat emas yaitu sebesar 85 gram.
Harta Emas dan Perak
Jika emas telah dimiliki selama 1 tahun lebih serta sudah mencapai 85 gram (20 dinar), maka wajib dizakatkan. Sedangkan untuk perak nisabnya ialah sebesar 600 gram (200 dirham).
Hasil Ternak
Besar nisab hewan ternak ialah 5 ekor untuk unta, sapi, dan kerbau. Sementara itu jika hewan ternak berupa kambing atau domba, maka besarnya nisab adalah 40 ekor.
Demikian lah penjelasan tentang zakat dari studioliterasi. Semoga dapat memberikan manfaat bagi teman-teman semua.
Sampai jumpa di materi berikutnya. Cheers!
Baca juga: Bacaan Doa Untuk Orang Sakit
Tidak ada komentar